MANADO, - Tim Resmob Polres Bitung tangkap 2 remaja yang diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang remaja korban Rifai Laasa (17) yang terjadi pada minggu 28 Januari 2024 lalu sekutar pukul 01-30 Wita di Kelurahan Girian Indah.
Kasie Humas Mengatakan bahwa Kedua Pelaku yakni AN (19) dan AS (16) ditangkap pada hari Selasa di tempat kos Girian Indah kota Bitung. di kompleks Mangga Dua pukul 23-30 Wita.
Peristiwa yang terjadi di jalan raya kompleks Mangga Dua, menurutnya, bahwa saat itu korban sedang bersama pacarnya duduk di atas sepeda motor.
Melihat korban sedang duduk berdua dengan pacarnya, para pelaku yang melintas kemudian mengambil pisau penikam ke rumah kemudian balik lagi dan menebas korban dengan skali tebasan. Yang mengenai Kepala korban dan segera melarikan diri.
" Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan membuat Laporan di Polres Bitung, " terangnya.
Atas Lapaora tersebut, Tim resmob Polres Bitung melakukan pengejaran dan tangkap para pelaku dan di bawa ke Pokrws Bitung dan diserahkan ke Piket reskrim untuk di proses lanjut
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
" Untuk barang bukti masih dalam pencarian karena telah di buang pelaku di sungai Girian Bawah." Tutupnya